Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha yang dilengkapi dengan fotokopi penndukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf B dan persyaratan yang melekat pada dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 2, angka 3, angka 5, angka 12 dan angka 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2021
  3. Surat pernyataan yang menerangkan bahwa penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum Tanggal Efektif; b. proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan setelah penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha; dan c. daftar isian dalam rangka business purpose test yang menginformasikan mengenai kerugian atau sisa kerugian fiskal dan komersial, bidang usaha utama, produk atau jasa yang dihasilkan, segmen pasar,jumlah cabang ataujaringan, komposisi kepemilikan, total harta, Pajak Penghasilan badan yang terutang;
  4. Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak yang masih berlaku, untuk tiap Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang terkait
  5. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran IPO (Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b PER-21/PJ/2021), harus telah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penawaran umum perdana saham dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan.
  6. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran syariah (Pasal 2 ayat (2) huruf c PER-21/PJ/2021), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021
  7. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran investasi (Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-21/PJ/2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. melampirkan akta pendirian atau perubahan dari Wajib Pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing; dan c. melampirkan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan
  8. bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran BUMN (Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 1), angka 2), dan angka 3) PER-21/PJ/2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. melampirkan surat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara
  9. bagi Wajib Pajak badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN (Pasal 2 ayat (2) huruf f PER-21/PJ/2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; c. tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta; d. melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; dan e. melampirkan akta pemisahan usaha
  10. bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (Pasal 2 ayat (3) huruf a PER-21/PJ/2021), harus membubarkan kegiatan usaha Bentuk Usaha Tetap Bank dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  11. bagi Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta (Pasal 2 ayat (3) huruf b PER-21/PJ/2021), harus: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PER-03/PJ/2021; b. memiliki saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan; c. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambilalih berbentuk perseroan terbuka; d. melakukan restrukturisasi paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021; e. tidak melakukan pengalihan harta dengan cara jual beli atau pertukaran harta; f. melampirkan surat persetujuan atas restrukturisasi serta pengalihan harta dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; g. melampirkan akta pengambilalihan usaha; dan h. melampirkan daftar pemegang saham Wajib Pajak badan yang dialihkan.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan paling lambat 6 bulan setelah tanggal efektif yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke Laman DIrektorat Jenderal Pajak dalam bentuk salinan digital (softcopy). Dalam hal permohonan secara daring belum tersedia, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung kepada Kepala Kantor Wilayah dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta atau Surat Keputusan Penolakan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha"