Mekanisme Penerbitan SKCK Polres Paser

No. SK: NOMOR/KEP/05/I/2024

  • Persyaratan Pelayanan SKCK
    1. Persyaratan Pelayanan SKCK

  • Persyaratan Pelayanan SKCK Baru Manual :
    1. A. Persyaratan Pelayanan SKCK Baru Manual : 1. Pemohon membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP Asli; 2. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK); 3. Pemohon membawa fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir; 4. Pemohon membawa Fotokopi BPJS; 5. Pemohon membawa pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah); 6. Bagi Pemohon WNI yang akan pergi keluar Negeri dalam rangka sekolah /kunjungan/ penerbitan visa, selain melengkapi persyaratan juga melampirkan fotokopi paspor.

30 Menit

Rp. 30,000

MEKANISME PENERBITAN SKCK

SKCK POLRES PASER

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mekanisme Penerbitan SKCK Polres Paser "