Pengukuran Pengembalian Batas

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Membawa Dokumen Persyaratan Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  2. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran
  3. Petugas Melakukan Pengukuran dihadiri oleh Pemohon
  4. Petugas Membuat Peta Bidang/Keterangan/Peta Situasi
  5. Petugas Loket Menyerahkan Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi

  • 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang



Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi

- Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000

- Melalui Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuran Pengembalian Batas"