Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Subrogasi (Perubahan Kreditur)

No. SK: NOMOR 1 TAHUN 2010

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket , bagi badan hukum
  5. Membawa Surat Pengantar dari PPAT
  6. Membawa Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
  7. Membawa APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  8. Membawa Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :- Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi- Bukti pewarisan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kab Boyolali Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  4. Petugas Melakukan Pencatatan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  5. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

7 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

WhatsApp 081110680000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store