Pelayanan Pencatatan dan Informasi Pertanahan Untuk Informasi Pertanahan Pengecekan Sertipikat

No. SK: NOMOR 1 TAHUN 2010

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Sertipikat hak atas tanah/Sertipikat MSRS
  5. Membawa Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kab Boyolali Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Informasi
  4. Petugas Melakukan Pencarian dan Pengumpulan Data dan Informasi yang Dimohon
  5. Petugas Menyiapkan Informasi yang Dimohon
  6. Petugas Menyampaikan Informasi yang dimohon Pemohon

1 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Informasi

WhatsApp 081110680000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store