Penanganan Kasus Ketenagakerjaan

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Adanya Laporan Pengaduan Norma Ketenagakerjaan (Langsung, Surat, Telepon, Media Sosial dll)

  1. Dilaksanakan oleh petugas (Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS)
  2. SOP (Standar Operasional Prosedur): - Pengaduan Kasus Norma Ketenagakerjaan selama 2 Jam dengan output aduan pelanggaran norma ketenagakerjaan - Disposisi penanganan kasus norma ketenagakerjaan selama 1 Hari dengan output perintah penanganan kasus norma ketenagakerjaan - Pembuatan Surat Perintah Tugas selama 1 Hari dengan output Surat Perintah Tugas (SPT) - Penanganan Kasus norma ketenagakerjaan selama 1 Hari dengan output laporan - Tindaklanjut kasus norma ketenagakerjaan selama 3 Hari dengan output Nota Pemeriksaan I/ Penetapan - Selesai dengan output laporan - Penyampaian Nota Pemeriksaan I ke Perusahaan selama 14 Hari, dengan output Nota Pemeriksaan 1/ Penetapan - Selesai dengan output laporan - Pembuatan Nota Pemeriksaan II ke Perusahaan selama 7 Hari, dengan output Nota Pemeriksaan II - Selesai dengan output laporan - Proses Penyidikan dengan output Berita Acara Pemeriksaan

Sampai dengan kasus ketenagakerjaan dinyatakan selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku

Tidak dipungut biaya

LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), Nota Pemeriksaan I, Nota Pemeriksaan II, Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan / BAP

Pada Layanan Pengaduan yang Terintegrasi dengan Pusat yakni SP4N LAPOR!/LAPOR TUAKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kasus Ketenagakerjaan"