Pelayanan Pendaftaran

No. SK: Nomor 36 tahun 2023

  1. KTP
  2. Kartu Berobat
  3. Kartu jaminan Kesehatan ( BPJS atau KIS )
  4. Surat Rujukan/ Rujukan Balik dari Rumah sakit atau Puskesmas

  1. Pelanggan/ pasien datang melakukan pendaftaran Administrasi dibagian pendaftaran / ruang kartu untuk memproses kartu rekam medic bagi pasien baru dan lama
  2. Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara adminstratif keruang loket dan selanjutnya diarahkan ke poli atau kebagian pelayanan yang di butuhkan oleh pasien/ pelanggan
  3. Proses diruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

5 – 10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekam Medik

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Secara langsung (offline) Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Gilireng melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kritik/saran yang disediakan di tiap unit layanan. 

2) Secara tidak langsung/daring (online) i. Telepon/sms melalui nomor 0853-9583-6762 ii. Whatsapp melalui nomor : 0853-9583-6762 iii. Surel (email)melalui : puskesmasgilireng2020@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"