Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Laporan Pengaduan Perselisihan HI

  1. Laporan Pengaduan Perselisihan HI
  2. Menyiapkan kelengkapan Administrasi berupa Panggilan Tertulis kepada para Pihak yang berselisih setelah menerima pelimpahan wewenang dari Kepala Dinas dengan Bukti Lembar Disposisi
  3. Melaksanakan Sidang Mediasi dengan Prinsip Musyarawah untuk Mufakat
  4. Mengeluarkan anjuran Secara tertulis pada para pihak yang berselisih paling lama 10 (sepuluh) hari sejak sidang mediasi pertama
  5. Membuat Perjanjian Bersama apabila tercapai kesepakatan Penyelesaian
  6. Membuat Laporan Penyelesaian Perselisihan HI

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Anjuran, Dokumen Persetujuan Bersama

Layanan Pengaduan yang Terintegrasi dengan Pusat yakni SP4N LAPOR!/ LAPOR TUAKA,  Layanan Pengaduan Pojok Konseling Buruh (Polibu)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial "