Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Pencari kerja/Tenaga Kerja yang berada di wilayah Sulawesi Tengah
  2. Datang langsung/tidak diwakili
  3. Menggunakan pakaian sopan dan rapi
  4. Membawa smartphone, jika memiliki

  1. Pencari Kerja/Tenaga Kerja mendatangi Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dan menyampaikan maksud kedatangan
  2. Pengantar Kerja menerima dan memberikan pelayanan sebagai berikut: - Meregistrasi Pencaker/Tenaga Kerja dalam Buku Tamu - Memberikan penjelasan sesuai maksud kedatangan pencari kerja/tenaga kerja - Memberikan Pelayanan informasi mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir sesuai kebutuhan - Memperkenalkan Program Pelatihan/Pemagangan dan program lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja disabilitas - Mengarahkan Pencari Kerja untuk memperoleh layanan lanjutan jika diperlukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, Infoloker, Program Pelatihan dan informasi hubungan industrial

Pada Layanan Pengaduan yang Terintegrasi dengan Pusat yakni SP4N LAPOR! / LAPOR TUAKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan"