Aktivasi Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik (Lampiran PER-04/PJ/2020) yang ditandatangani oleh Pengurus dan dibubuhi stempel perusahaan
  2. Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  3. Dokumen identitas diri pengurus berupa: bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Dokumen identitas diri pengurus berupa: bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor dan fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; dan Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  3. Pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas
  4. Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi serta autentikasi atas Wajib Pajak
  5. Berdasarkan penelitian dan pengujian Kepala KPP atau KP2KP: memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan Wajib Pajak lengkap dan sesuai; atau mengembalikan permintaan Wajib Pajak, dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

sertifikat elektronik dan bukti penerbitan sertifikat elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1.Telepon: (021) 134; 1500200;

2.Faksimile: (021) 5251245;

3.Email:pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;

5.Website:www.lapor.go.id;www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@pajak.go.id

6.Chat pajak: www.pajak.go.id;

7.Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan"