Rekomendasi Tenaga Kerja AKAD

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. SPT Petugas
  2. Surat Permohonan Izin Rekruitmen Tenaga AKAD (Antar Kerja Antar Daerah)
  3. SPP AKAD dari Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  4. Daftar Isian Kegiatan Rencana Pengerahan Tenaga Kerja AKAD
  5. Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja AKAD dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Tujuan
  6. Persetujuan AKAD dari Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota Tujuan
  7. Rencana Perjanjian Kerja AKAD yang akan diterapkan yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kab/Kota Tujuan

  1. Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dan menyampaikan permohonan rekomendasi Tenaga Kerja AKAD.
  2. Persuratan meregistrasi Permohonan dan membantu proses disposisi pimpinan hingga ke Bidang teknis yang selanjutnya diarahkan pada seksi teknis secara internal dan pejabat fungsional pengantar kerja
  3. Pengantar Kerja menerima dan memberikan pelayanan sebagai berikut: - Meregistrasi Perusahaan dalam Buku Tamu - Memastikankelengkapan dokumen persyaratan - Memberikan Penjelasan Prosedur
  4. Tim Verifikasi Rekomendasi Tenaga Kerja AKAD Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah melakukan verifikasi dokumen dan membuat Berita Acara dan Rekomendasi
  5. Pengantar Kerja menyerahkan Rekomendasi kepada Perusahaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi AKAD

Pada Layanan Pengaduan yang Terintegrasi dengan Pusat yakni SP4N LAPOR!/LAPOR TUAKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tenaga Kerja AKAD"