Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah Pengukuran dalam rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah

  1. Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Kota Magelang Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran
  4. Petugas Melakukan Pengukuran dihadiri oleh Pemohon
  5. Petugas Membuat Peta Bidang/Keterangan/Peta Situasi
  6. Petugas Loket Menyerahkan Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi

18 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Telepon : (0293) 362674, nomor WhatsApp : 089672199777, Web : lapor.go.id,

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengukuran Bidang Tanah Pengukuran dalam rangka Kegiatan Inventarisasi/Pengadaan Tanah"