Perpanjangan Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  2. Pembayaran biaya PNBP
  3. Proses Layanan
  4. Penyerahan Hasil Layanan

18 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan



SERTIPIKAT

- Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000

- Melalui Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten

- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai"