Wawancara dan Pembekalan CPMI

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Pencari Kerja yang berada di Wilayah Sulawesi Tengah dan telah teregistrasi di SIAPkerja Pekerja Migran Indonesia
  2. Telah memperoleh Perjanjian Penempatan yang telah disahkan oleh Dinas Yang Membidangi Ketenagakerjaan di Kab/Kota Sulawesi Tengah dalam Aplikasi SIAPkerja
  3. Datang difasilitasi oleh Perwakilan P3MI yang akan memberangkatkan
  4. Menggunakan Pakaian yang sopan dan rapi

  1. CPMI mendatangi Unit Layanan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah didampingi oleh Staf P3MI yang akan memberangkatkan
  2. Meregistrasi CPMI dalam Buku Tamu
  3. Memberikan Formulir Wawancara dan Pembekalan CPMI untuk diisi oleh CPMI Mengecek Status aktif akun SIAPkerja CPMI
  4. Mengecek Status aktif akun SIAPkerja CPMI
  5. Mengecek Izin Keluarga/Suami/Istri CPMI
  6. Melakukan Wawancara CPMI untuk memastikan CPMI ingin diberangkatkan tanpa paksaaan dari pihak manapun
  7. Memberikan Pengarahan sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam formulir
  8. Bila ditemukan hal-hal non teknis yang mengkhawatirkan terkait CPMI, memberikan pertimbangan kepada P3MI yang akan memberangkatkan

Mulai dari 60-90 Menit

Tidak dipungut biaya

Penilaian Objektif CPMI dan rekomendasi kelanjutan proses

Pada Layanan Pengaduan yang Terintegrasi dengan Pusat yakni SP4N LAPOR!/LAPOR TUAKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAPkerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Wawancara dan Pembekalan CPMI"