Layanan Penerbitan Izin Kawin/Perceraian dan Izin Kepala Desa

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Surat permohonan penerbitan Surat Izin Kawin/Perceraian/Izin Kepala Desa
  3. Lampiran berupa N1, N2, N3 dari kelurahan/desa, akta perceraian/akta kematian pasangan untuk perkawinan kedua dan seterusnya.
  4. Lampiran berupa surat pernyataan, surat penasihatan dari BP4, fotokopi buku nikah dll
  5. Lampiran berupa disposisi dari bupati dan rekomendasi dari kepala unit kerja/perangkat daerah

  1. Permohonan penerbitan surat dari kepala unit kerja/perangkat daerah
  2. Disposisi Pimpinan ke Kabid
  3. Disposisi Kabid Ke Fungsional/Pelaksana
  4. Proses pembuatan surat pernyataan
  5. Distribusi dan Dokumentasi surat pernyataan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kawin/Perceraian dan Izin Kepala Desa

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jl. Kejaksaan No. 5B Sengkang

Tlp. (0485) 21021 fax. (0485) 21021

Website : https://bkpsdmwajo.id Email : bkpsdmwajo@gmail.com kode pos 90913
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store