Validasi Pembayaran DKP TKA

No. SK: 800.1.1/017/Kepeg

  1. Perusahaan memiliki Akun di Website https://tka- online kemnaker.go.id
  2. Perusahaan memiliki Akun di Website https://tka- online kemnaker.go.id
  3. Perusahaan memiliki Akun di Website https://tka- online kemnaker.go.id
  4. Perusahaan memiliki Akun di Website https://tka- online kemnaker.go.id

  • Prosedur Validasi Pembayaran DKP ТКА
    1. Pemohon menghubungi Dinas setelah melakukan Pembayaran via Bank Sulteng dengan Nomor Rekening Atas Nama Bendahara Penerima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah dan telah menguploud bukti bayar
    2. Petugas Validasi memeriksa dan mencetak Notilfikasi Perintah Bayar beserta bukti bayar
    3. Petugas Validasi menghubungi Bendahara Penerima Dinas untuk memastikan masuknya dana
    4. Petugas Validasi melakukan validasi pembayaran DKP TKA
    5. Petugas Validasi menginformasikan kepada Perusahaan bahwa Pembayaran DKP TKA telah divalidasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Validasi DKP TKA melalui aplikasi TKA Daerah Online

Pada Layanan Pengaduan yang Terintegrasi dengan Pusat yakni SP4N LAPOR!/LAPOR TUAKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pembayaran DKP TKA"