Pelayanan legalisir surat keterangan tidak mampu

No. SK: 02/52/04/2024

  1. Surat keteraangan tidak mampu dari kampung
  2. Foto copy kartu keluarga
  3. Foto copy KTP
  4. Surat pernyataan belum terekam pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Pengguna layanan datang langsung dan mengisi buku tamu
  2. Pegawai / staf memberikan informasi / petunjuk kepada pengguna

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang telah di legalisir

-    Kotak Saran

-    Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store