Penerbitan Sertifikat Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)

No. SK: 100.3.3/1007

  1. Surat permohonan izin keamanan PSAT (Health Certificate
  2. Formulir keterangan informasi produk;
  3. SPPB-PSAT minimal level 2;
  4. Laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan

  1. Pemohon mengisi surat permohonan dan keterangan informasi produk
  2. Pemohon mengajukan permohonan izin keamanan PSAT (Health Certificate) melalui datang langsung ke raung pelayanan/email/nomor WA layanan/dikirim jasa pengiriman.
  3. Pemohon dapat meminta informasi kepada OKKPD Provinsi Jawa Tengah terkait perbaikan atau penolakan persyaratan melalui nomor layanan OKKPD 0821-3665-4770 atau email okkpdjtg@gmail.com.
  4. Pemohon dapat mengambil sertifikat izin keamanan PSAT (Health Certificate) dengan datang langsung/ dikirim melalui jasa pengiriman jika OKKPD menyatakan seluruh persyaratan terpenuhi

14 hari kerja untuk izin keamanan PSAT (Health Certificate). (waktu pelayanan dihitung mulai dari tanggal permohonan hingga tanggal terbit surat verifikasi teknis dikurangi waktu perbaikan pemohon).

Tidak dipungut biaya

Sertifikat izin keamanan PSAT (Health Certificate)

Konsultasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Email : dishanpan@jatengprov.go.id Telp : (024) 6923412 Fax 6921997 WA : 0813 9327 8692 Website : http://dishanpan.jatengprov.go.id Facebook : dishanpanprovJTG Twitter : DISHANPAN_JTG Instagram : dishanpan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Izin Keamanan PSAT (Health Certificate)"