Sertifikasi Organik

No. SK: 100.3.3/1007

  • Sertifikasi organik budidaya tanaman organik:
    1. Surat permohonan
    2. Dokumen sistem mutu organik
    3. Peta lahan
    4. Sejarah tata guna lahan selama 3 tahun terakhir
    5. Daftar petani dan lahan
    6. Standar Operasional prosedur (SOP) budidaya dan pascapanen
  • Sertifikasi organik pengolahan organik
    1. Surat permohonan
    2. Standar Operasional Prosedur (SOP) pengolahan organik
    3. Salinan sertifikat organik bahan baku
    4. Daftar komposisi bahan baku
    5. Denah ruang produksi
  • Sertifikasi organik input produksi (benih/ pupuk/ pestisida organik)
    1. Surat permohonan
    2. Standar Operasional Prosedur (SOP) input produksi
    3. Daftar komposisi bahan baku
    4. Denah ruang produksi
  • Sertifikasi organik provider
    1. Surat permohonan
    2. Denah ruang produksi dan gudang
    3. Daftar pemasok
    4. Salinan sertifikat organik pemasok
    5. Standar operasional prosedur penanganan produk

  1. Pemohon mendapatkan surat permohonan sertifikasi organik melalui website / nomor layanan lembaga organik / datang langsung ke ruang layanan LSO Jateng
  2. Pemohon mengisi seluruh informasi di surat permohonan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi organik yang akan diajukan
  3. Pemohon dapat menyampaikan surat permohonan yang telah diisi dilengkapi dokumen persyaratan sesuai ruang lingkup yang diajukan melalui website/ nomor layanan/ email/ datang langsung ke ruang layanan LSO Jateng;
  4. Pemohon memperbaiki dokumen persyaratan jika ditemukan dokumen persyaratan yang belum sesuai berdasarkan hasil tinjauan permohonan dari LSO Jateng
  5. Pemohon dapat meminta informasi kepada LSO Provinsi Jawa Tengah terkait perbaikan atau penolakan persyaratan melalui nomor layanan LSO yaitu 0821-3665-4770 atau email lsojawatengah@gmail.com
  6. Pemohon yang tidak ditanggung pembiayaan sertifikasi organik oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan perjanjian swakelola dengan LSO Jateng dan wajib untuk melakukan pembayaran tahap I sebelum dilaksanakan proses inspeksi lapang
  7. Pemohon menyiapkan seluruh informasi terkait sistem pertanian organik kepada tim inspektor yang ditugaskan oleh LSO Jateng saat penilaian lapang
  8. Pemohon melakukan perbaikan jika hasil penilaian lapang menyatakan belum memenuhi persyaratan organik dan mengirimkan perbaikan ke LSO Jateng melalui nomor layanan atau email
  9. Pemohon melakukan pengujian keamanan dan/ atau mutu produk organik sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan di laboratorium yang terakreditasi
  10. Pemohon yang tidak ditanggung pembiayaan sertifikasi organik oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka wajib untuk melakukan pelunasan pembayaran biaya sertifikasi sebelum keputusan sertifikasi;
  11. Pemohon menerima keputusan sertifikasi organik.

20 hari kerja layanan sertifikasi organik meliputi:

  • 2 hari tinjauan permohonan

  • 4 hari waktu inspeksi

  • 8 hari tinjauan perbaikan inspeksi

  • 5 hari sidang sertifikasi

  • 1 hari penerbitan keputusan organik



  1. Komponen biaya sertifikasi organik: (Biaya administrasi, Biaya tinjauan dokumen dan inspeksi lapang, Biaya sidang sertifikasi dan keputusan sertifikasi)
  2. Biaya sertifikasi untuk pemohon berupa perorangan, kelompok tani dan gabungan kelompok tani di dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah ditanggung sesuai kemampuan anggaran provinsi Jawa Tengah.
  3. Pemohon berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, asosiasi atau badan usaha lain di dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah  dan pemohon dari luar Provinsi Jawa Tengah dibebankan seluruh biaya sertifikasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nomor 100.3.3/1006 Tahun 2024 dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 57 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang standar harga satuan provinsi Jawa Tengah.
  4. Biaya pengujian keamanan dan mutu produk organik dibebankan kepada pemohon.

Surat keputusan sertifikasi organik

Konsultasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Email : dishanpan@jatengprov.go.id, lsojawatengah@gmail.com Telp : (024) 6923412 Fax 6921997 WA : 0813 9327 8692 Website : http://www.lsojateng.id Facebook : dishanpanprovJTG Twitter : DISHANPAN_JTG Instagram : dishanpan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lsojateng.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Organik"