Penerbitan verifikasi teknis pengalihan kepemilikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik-Pangan Segar Asal tumbuhan (SPPB-PSAT)

No. SK: 100.3.3/1007

  1. Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru;
  2. Formulir keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT;
  3. Fotokopi SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku);
  4. Surat pernyataan yang berisi: Pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT; dan Tidak melakukan perubahan proses penanganan PSAT sesuai ruang lingkup yang disertifikasi.

  1. Pemohon mengunduh format surat permohonan dan formulir keterangan informasi produk di OSS.
  2. Pemohon mengisi surat permohonan dan keterangan informasi produk.
  3. Pemohon mengajukan permohonan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT dengan mengunggah persyaratan melalui OSS
  4. Pemohon memantau status permohonan secara berkala di OSS. Keterangan status permohonan adalah sebagai berikut: Verifikasi persyaratan : persyaratan masih diproses di OKKPD Provinsi Jawa Tengah. Perbaikan persyaratan : persyaratan dikembalikan ke pemohon untuk memperbaiki persyaratan yang belum sesuai. Penolakan persyaratan: permohonan ditolak karena persyaratan yang tidak sesuai.
  5. Pemohon dapat meminta informasi kepada OKKPD Provinsi Jawa Tengah terkait perbaikan atau penolakan persyaratan melalui nomor layanan OKKPD 0821-3665-4770 atau email okkpdjtg@gmail.com.

14 hari kerja untuk pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT. (waktu pelayanan dihitung mulai dari tanggal permohonan hingga tanggal terbit surat verifikasi teknis dikurangi waktu perbaikan pemohon).

Tidak dipungut biaya

Surat verifikasi teknis pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT yang disampaikan kepada DPMPTSP untuk penerbitan SPPB-PSAT.

Konsultasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Email : dishanpan@jatengprov.go.id Telp : (024) 6923412 Fax 6921997 WA : 0813 9327 8692 Website : http://dishanpan.jatengprov.go.id Facebook : dishanpanprovJTG Twitter : DISHANPAN_JTG Instagram : dishanpan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan verifikasi teknis pengalihan kepemilikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik-Pangan Segar Asal tumbuhan (SPPB-PSAT)"