No. SK: 100.3.3/1007
14 hari kerja untuk pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT. (waktu pelayanan dihitung mulai dari tanggal permohonan hingga tanggal terbit surat verifikasi teknis dikurangi waktu perbaikan pemohon).
Tidak dipungut biaya
Surat verifikasi teknis pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT yang disampaikan kepada DPMPTSP untuk penerbitan SPPB-PSAT.
Konsultasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
Email : dishanpan@jatengprov.go.id
Telp : (024) 6923412 Fax 6921997
WA : 0813 9327 8692
Website : http://dishanpan.jatengprov.go.id
Facebook : dishanpanprovJTG
Twitter : DISHANPAN_JTG
Instagram : dishanpan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store