Pengambilan Contoh

No. SK: 100.3.3/1007

  1. Surat permohonan pengambilan contoh;
  2. Formulir informasi produk

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengambilan contoh kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
  2. Pemohon menyiapkan produk/lot yang akan dilakukan pengambilan contoh dengan memberikan kodifikasi pada kemasan contoh.
  3. Pemohon akan menerima contoh yang siap dikirim ke laboratorium dan berita acara pengambilan contoh;

7 Hari kerja

Pembiayaan dengan sistem swakelola berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah nomor 526/0973 tahun 2024 tentang Petunjuk teknis pengelolaan pelayanan pengambilan contoh secara swakelola dan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah nomor 100.3.3/1005 tahun 2024 tentang skema biaya pengambilan contoh secara swakelola



Contoh laboratorium dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pengujian dan berita acara pengambilan contoh

konsultasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Email : dishanpan@jatengprov.go.id, lsojawatengah@gmail.com Telp : (024) 6923412 Fax 6921997 WA : 0813 9327 8692 Website : http://www.lsojateng.id Facebook : dishanpanprovJTG Twitter : DISHANPAN_JTG Instagram : dishanpan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Contoh"