Layanan Pemberian Surat Cuti

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat Pengantar
  2. Blangko cuti
  3. Lampiran berupa surat keterangan opname/sakit, surat keterangan taksiran persalinan/surat keterangan kelahiran, surat keterangan terdaftar sebagai jamaah Umrah/Haji.

  1. Permohonan cuti dari kepala unit kerja/perangkat daerah
  2. Disposisi Pimpinan ke Kabid
  3. Disposisi Kabid Ke Fungsional/Pelaksana
  4. Proses Pembuatan Surat Cuti
  5. Distribusi dan Dokumentasi surat cuti

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jl. Kejaksaan No. 5B Sengkang

Tlp. (0485) 21021 fax. (0485) 21021

Website :  https://bkpsdmwajo.id  Email :  bkpsdmwajo@gmail.com  kode pos 90913
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store