Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 167 TAHUN 2024

  1. Memperlihatkan KTP
  2. Surat Rujukan Balik dari RS
  3. Memperlihatkan Kartu Berobat

  1. Pasien datang ambil nomor antrian di bagian resepsionis sesuaidengan tujuan pasien
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  3. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya.
  4. Petugas menanyakan apakah punya kartu jaminan kesehatan ( KIS, BPJS) atau hanya KTP/ Kartu Keluarga
  5. Apabila punya kartu jaminan / atau hanya KTP/ Kartu Keluarga, petugas meminta kartu KIS/ BPJS / KTP/ Kartu Keluarga pasien untuk pasien baru
  6. Petugas mencatat identitas pasien yang berobat sesuai dengan kartu jaminan kesehatan KIS/ BPJS,atau KTP/ Kartu Keluarga di buku register
  7. Petugas menanyakan Nama Pasien, Tanggal Lahir, Kepala Keluarga, alamat pasien
  8. Petugas mencatat nama pasien di buku nomor rekam medik
  9. Petugas membuatkan nomor Kartu Tanda Berobat pasien sesuai dengan desa/kelurahan untuk pasien baru
  10. Petugas mencatat identitas pasien di form rekam medic, dengan mencantumkan tanggal kunjungan pasien
  11. Petugas meminta kartu tanda berobat, kartu identitas ( KIS/ BPJS/ KTP / Kartu Keluarga pasien apabila sudah pernah berobat( pasien lama)
  12. Petugas mencatat dibuku register kunjungan pasien
  13. .Petugas mengecek kartu identitas pasien di aplikasi P.care Bpjs untuk mengetahui ada tidaknya atau aktif tidaknya kartu KIS/ BPJS pasien, Apabila kartu KIS/ BPJS pasien tidak aktif atau di luar wilayah kerja, pasien di beritahu bahwa kartunya tidak aktif dan membayar retribusi sesuai kupon yang berlaku
  14. Petugas menyerahkan Kartu Tanda Berobat pasien dengan kartu identitas,
  15. Petugas memberitahu pasien agar setiap berkunjung ke Puskesmas agar selalu membawa Kartu Tanda Berobat dengan Kartu Identitas ( KIS/ BPJS/ KTP/ KK )
  16. Petugas persilahkan pasien menunggu di depan poli yang dituju
  17. Petugas meregister pasien dan memberi tanda sesuai poli/unit tujuan.
  18. Petugas mengurutkan rekam medik pasien sesuai dengan nomor urut antrian poli yang dituju.
  19. Petugas mengantarkan rekam medis ke poli sesuai tujuan pasien.

5-10 Menit

Pasien dengan KIS/JKN Gratis

Pasien Umum / tanpa Kartu Jaminan Kesehatan membayar sesuai Perda Kab. Wajo nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rekam medik dan Kartu Berobat

Secara langsung dengan mendatangi meja/petugas pengaduan

Secara online dengan menelpon/ WA ke nomor pengaduan 081351799131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran "