Standar Pelayanan Pengajuan Email Resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

  1. Surat Permohonan penerbitan email OPD dan administrator unit kerja yang dimaksud

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan pembuatan akun email resmi OPD
  2. Pemohon mengirimkan surat permohonan pembuatan akun email resmi OPD
  3. Kepala Bidang Pengembangan Aplikasi dan Pemberdayaan Informasi meneruskan disposisi pembuatan email resmi OPD ke Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Pengembangan Informatika dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas mail server
  4. Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Pengembangan Informatika membuat akun email baru sesuai disposisi
  5. Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi dan Pengembangan Informatika mendokumentasikan daftar jumlah akun email sesuai dengan penambahan data terakhir
  6. Menyampaikan hasil pembuatan akun ke pemohon beserta username dan password email

Dilaksanakan selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat tanggapan atas permohonan pembuatan akun email resmi OPD

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Barat di alamat   :

Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika

 Jl. Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat atau dapat mengirimkan email ke diskominfo@kutaibaratkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Email Resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat"