Pelayanan Kefarmasian

  • Persyaratan Teknis
    1. - Pasien dating sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • Persyaratan Administrasi
    1. - Pasien telah mendaftar melalui unit layanan polik

  • Prosedur :
    1. 1. Pasien datang bawa resep
    2. 2. Petugas mengidentifikasi pasien
    3. 3. Skrining, jika tidak jelas penulisan resep menghubungin dokter/penulis resep
    4. 4. Resep lengkap
    5. 5. Pengambilan obat dan pemberian label
    6. 6. Obat diperiksa kembali
    7. 7. Penyerahan obat disertai PIO kepada pasien

a.    Standar pelayanan obat jadi : 15 Menit

Standar pelayanan obat racikan : 30 Menit

Daftar tarif pelayanan unit pemeriksaan umum terlampir

b. Menerima Resep c. Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai d. Pelayanan Resep : - Peracikan Obat - Penyerahan Obat - Pemberian Informasi obat

a.       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.       Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Takkalalla melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2.       Secara tidak langsung/daring (online)

i.       Telepon/sms melalui nomor : 0853-9836-8282

ii.       Whatsapp melalui nomor : 0853-9836-8282

iii.       Surel (email)melalui : takkalalla1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"