Layanan Penerbitan Surat Keterangan Perpanjangan Tugas Belajar

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat pengantar dari pimpinan OPD
  2. Surat permohonan diajukan oleh yang bersangkutan dan ditanda tangani kepala OPD
  3. Surat rekomendasi atau persetuuan dari pimpinan OPD
  4. Rekomendasi atau Keterangan dengan alasan yang sah dari Rektor/Direktur/Pimpinan Lemabaga Pendidikan
  5. Surat tugas belajar
  6. Surat Keputusan pangkat terakhir
  7. SKP dan Penilaian Prestasi Kerja minimal bernilai Baik

  1. PNS mengajukan permohonan ke BKPSDM
  2. Regiastrasi surat masuk dan disposisi pimpinan di tujukan ke Bidang Pengembangan Kompetensi ASN
  3. JF yang menangani melakukan registrasi dan disposisi untuk di tindak lanjuti
  4. JF melakukan verifkasi apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
  5. JF membuat draft SK dan nota dinas
  6. Melakukan proses paraf hirarki mulai dari Kabid, Sekretaris, Kaban dan tanda tangan nota dinas
  7. Paraf hirarki oleh asisten lll dan Sekda
  8. Tanda tangan Surat Keputusan oleh Bupati

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perpanjangan Tugas Belajar

1. Email : bkpsdmwajo@gmail.com

2.bkpsdmwajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store