Layanan Penerbitan Surat Izin Seleksi Tugas Belajar

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat permohonan diajukan oleh kepala OPD
  3. Surat rekomendasi atau persetuuan dari Kepala OPD
  4. Surat Keputusan pengangkatan dari CPNS
  5. Surat Keputusan pengangkatan dari PNS
  6. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  7. Surat keterangan uraian tugas dan atau Sasaran Kerja Pegawai 2 tahun terakhir bernilai Baik
  8. Ijazah sesuai dengan keputusan kenaiakn pangkat terakhir
  9. Surat pernyataan siap kembali mengabdi, tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuain ijazah
  10. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingjkat sedang atau berat dan tidak menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  11. Surat tawaran darilembaga sponsor atau penyandang dana beasiswa

  1. PNS mengajukan permohonan ke BKPSDM
  2. Regiastrasi surat masuk dan disposisi pimpinan di tujukan ke Bidang Pengembangan Kompetensi ASN
  3. JF yang menangani melakukan registrasi dan disposisi untuk di tindak lanjuti
  4. JF melakukan verifkasi apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
  5. JF membuat draft SK dan nota dinas
  6. Melakukan proses paraf hirarki mulai dari Kabid, Sekretaris, Kaban dan tanda tangan nota dinas
  7. Paraf hirarki oleh asisten III dan Sekda
  8. Tanda tangan Surat Keputusan oleh Bupati

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Seleksi Tugas Belajar

1. Email : bkpsdmwajo@gmail.com

2.bkpsdmwajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store