Penerbitan verifikasi teknis permohonan awal/perpanjangan/ penambahan ruang lingkup Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik-Pangan Segar Asal tumbuhan (SPPB-PSAT)

  1. Surat permohonan SPPB-PSAT
  2. Formulir keterangan informasi produk
  3. Denah ruang penanganan PSAT
  4. Diagram alir penanganan PSAT
  5. Standar operasional prosedur (SOP) penanganan PSAT
  6. Standar operasional prosedur (SOP) higiene sanitasi;
  7. Catatan/rekaman penerapan SOP
  8. Apabila ada, sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000/ HACCP /sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya menjadi SPPB-PSAT sebagai syarat

  1. Pemohon mengunduh format surat permohonan dan formulir keterangan informasi produk
  2. Pemohon mengisi surat permohonan dan keterangan informasi produk
  3. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan SPPB-PSAT dengan mengunggah persyaratan melalui OSS
  4. Pemohon memantau status permohonan secara berkala di OSS. Keterangan status permohonan adalah sebagai berikut: 1. Verifikasi persyaratan : persyaratan masih diproses di OKKPD Provinsi Jawa Tengah. 2. Perbaikan persyaratan : persyaratan dikembalikan ke pemohon untuk memperbaiki persyaratan yang belum sesuai. 3. Penolakan persyaratan: permohonan ditolak karena persyaratan yang tidak sesuai.
  5. Pemohon dapat meminta informasi kepada OKKPD Provinsi Jawa Tengah terkait perbaikan atau penolakan persyaratan melalui nomor layanan OKKPD 0821-3665-4770 atau email okkpdjtg@gmail.com
  6. Pemohon menyiapkan proses penanganan PSAT yang akan diperiksa oleh OKKPD Provinsi Jawa Tengah saat penilaian lapang.
  7. Hasil penilaian lapang menyatakan belum memenuhi persyaratan maka permohonan akan dikembalikan untuk perbaikan hasil penilaian lapang atau ditolak.
  8. Pemohon mengajukan kembali permohonan setelah melakukan perbaikan hasil penilaian lapang

60 hari kerja untuk permohonan baru/perpanjangan/ penambahan ruang lingkup. (waktu pelayanan dihitung mulai dari tanggal permohonan hingga tanggal terbit surat verifikasi teknis dikurangi waktu inspeksi dan perbaikan pelaku usaha).

Tidak dipungut biaya

Surat verifikasi teknis yang disampaikan kepada DPMPTSP untuk penerbitan SPPB-PSAT.

konsultasi langsung ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Email : dishanpan@jatengprov.go.id Telp : (024) 6923412 Fax 6921997 WA : 0813 9327 8692 Website : http://dishanpan.jatengprov.go.id Facebook : dishanpanprovJTG Twitter : DISHANPAN_JTG Instagram : dishanpan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan verifikasi teknis permohonan awal/perpanjangan/ penambahan ruang lingkup Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik-Pangan Segar Asal tumbuhan (SPPB-PSAT) "