Layanan Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Surat pengantar dari pimpinan OPD
  2. Surat tidak sedang tugas belajar atau ikatan dinas di tanda tangani pimpinan OPD
  3. Surat Keputusan pengangkatan dari CPNS
  4. Surat Keputusan pengangkatan dari PNS
  5. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir

  1. PNS mengajukan permohonan ke BKPSDM
  2. Regiastrasi surat masuk dan disposisi pimpinan di tujukan ke Bidang Pengembangan Kompetensi ASN
  3. JF yang menangani melakukan registrasi dan disposisi untuk di tindak lanjuti
  4. JF melakukan verifkasi apa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat
  5. JF membuat draft surat keterangan
  6. Melakukan proses paraf hirarki mulai dari Kabid, Sekretaris
  7. Tanda tangan Surat Keterangan oleh Kepala Badan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sedang Tugas Belajar/Ikatan Dinas

1. Email : bkpsdmwajo@gmail.com

2.bkpsdmwajo@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store