Standar Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Terminal Tipe A

No. SK: KP-BPTJ 72 Tahun 2024

  1. Penumpang wajib membeli tiket bus sesuai dengan tujuan perjalanan

  • Keterangan Alur Pelayanan Tiket Tunai
    1. calon penumpang tiba di terminal
    2. calon penumpang membeli tiket di loket sesuai dengan tujuan perjalanan
    3. tiket yang telah dibeli kemudian dicek oleh petugas terminal sebelum penumpang menuju ruang tunggu
    4. calon penumpang yang telah dicek tiketnya kemudian menuju ruang tunggu dan menunggu pengumuman kedatangan bus oleh petugas announcer
    5. setelah informasi kedatangan bus disampaikan, kemudian penumpang menuju jalur keberangkatan untuk menaiki bus sesuai dengan tujuan perjalanan dan duduk di tempat duduk yang telah disediakan
    6. penumpang menikmati perjalanan dan turun sesuai dengan tujuan perjalanan
  • Keterangan Alur Pelayanan Tiket Elektronik
    1. calon penumpang tiba di terminal
    2. calon penumpang menyiapkan tiket elektronik kemudian melakukan cetak tiket di loket atau mesin cetak tiket yang telah disediakan
    3. tiket yang telah dibeli kemudian dicek oleh petugas terminal sebelum penumpang menuju ruang tunggu
    4. calon penumpang yang telah dicek tiketnya kemudian menuju ruang tunggu dan menunggu pengumuman kedatangan bus oleh petugas announcer
    5. setelah informasi kedatangan bus disampaikan, kemudian penumpang menuju jalur keberangkatan untuk menaiki bus sesuai dengan tujuan perjalanan dan duduk di tempat duduk yang telah disediakan
    6. penumpang menikmati perjalanan dan turun sesuai dengan tujuan perjalanan
  • Keterangan Alur Pelayanan Penumpang Terlantar
    1. calon penumpang datang membawa kartu identitas dan surat keterangan dari kepolisian dan dinas sosial dan surat Kesehatan
    2. petugas pelayanan menerapkan 5s (senyum, sapa, salam, sopan, santun) terhadap calon penumpang
    3. petugas pelayanan memeriksa identitas dan kelengkapan syarat calon penumpang
    4. petugas pelayanan melaporkan permohonan penumpang terlantar ke pimpinan atau penanggungjawab lapangan
    5. pimpinan atau penanggungjawab lapangan melakukan wawancara kepada penumpang terlantar
    6. pimpinan atau penanggungjawab lapangan memberikan surat rekomendasi jalan dari terminal setelah persetujuan dengan pihak perusahaan otobus
    7. penumpang diarahkan menuju ruang tunggu keberangkatan untuk menunggu jam keberangkatan bus sesuai surat rekomendasi
  • Keterangan Alur Pelayanan Penumpang Inklusif (Penyandang disabilitas, lansia, ramah anak, ibu hamil dan menyusui)
    1. pengguna layanan prioritas datang dan memarkirkan kendaraan di area parkir prioritas
    2. pengguna layanan masuk melalui jalur landai memasuki area lobby utama
    3. pengguna layanan menuju loket khusus yang di dalamnya tersedia kursi roda, tongkat kruk maupun alat bantu dengar atau hearing aid jika dibutuhkan oleh pengguna layanan prioritas
    4. pengguna layanan khusus dapat mengetahui alur pelayanan melalui video bahasa isyarat yang disediakan
    5. bagi ibu menyusui dapat menggunakan layanan ruang laktasi yang disediakan
    6. petugas akan memprioritaskan pengguna layanan prioritas dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan

1. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan tiket tunai ± 10 menit;

2. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan tiket elektronik  ± 5 menit;

3. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan penumpang terlantar ± 60 menit;

4. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan penumpang inklusif (penyandang disabilitas, lansia, ramah anak, ibu hamil dan menyusui) ± 10 menit;

5. Jam operasional terminal 24 jam per hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kedatangan dan keberangkatan penumpang sesuai tujuan perjalanan

1. Layanan contact center terminal di lingkungan BPTJ

a. Terminal Baranangsiang :

    1) Telpon : 08979716466

    2) Whatsapp : 08979716466

    3) email : tbaranangsiang@gmail.com

    4) instagram : @terminalbaranangsiang

    5) website : terminal baranangsiang.id

b. Terminal Jatijajar

    1) Telepon : 085891248901

    2) Whatsapp : 085891248901

    3) Email : terminal.jatijajar@dephub.go.id

    4) Instagram : @terminaljatijajar

    5) Website : terminaljatijajar.id

c. Terminal Pondok Cabe

    1) Whatsapp : 088295490692

    2) Email : terminalpondokcabe@gmail.com

    3) Instagram : @terminalpondokcabe

    4) Tiktok : @terminalpondokcabe

    5) Facebook : terminalpondokcabe

d. Terminal Poris Plawad :

    1) Telepon : 085215152251

    2) Whatsapp : 

    3) Email : terminalporisplawad16@gmail.com

    4) Instagram : @terminalporisplawad

    5) Tiktok : @ttaporisplawad

    6) Facebook : Terminal Poris Plawad

2. Layanan contact center Kemenhub 151

    a. Telepon : 151

    b. Email : info151@dephub.go.id

    c. Facebook : kemenhub151

    d. X : @kemenhub151

    e. Instagram : kemenhub151

3. Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR! :

    a. website : www.lapor.go.id

    b. SMS melalui nomor 1708

    c. X : @lapor1708

    d. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Terminal Tipe A"