Mengisi formulir permohonan informasi (Form Online/Offline)
Fotokopi Identitas Diri
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi/mengakses website dishanpan.jatengprov.go.id dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
Jika terdapat biaya untuk penggandaan dokumen atau pengiriman, pemohon akan diberitahu terlebih dahulu dan biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Data dan Informasi
1. melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Jl. Gatot Subroto – Kompleks Tarubudaya, Ungaran Kab.Semarang 50517
2. Telepon dan faks: 024-6923412
3. Whatsapp: 0895-3094-1202
4. Email: ppid.dishanpan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.