Permohonan Data dan Informasi

  1. Mengisi formulir permohonan informasi (Form Online/Offline)
  2. Fotokopi Identitas Diri

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi/mengakses website dishanpan.jatengprov.go.id dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  3. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

Jika terdapat biaya untuk penggandaan dokumen atau pengiriman, pemohon akan diberitahu terlebih dahulu dan biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Data dan Informasi

1. melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jl. Gatot Subroto – Kompleks Tarubudaya, Ungaran Kab.Semarang 50517 2. Telepon dan faks: 024-6923412 3. Whatsapp: 0895-3094-1202 4. Email: ppid.dishanpan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data dan Informasi"