Standar Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Terminal Tipe A

No. SK: KP-BPTJ 72 Tahun 2024

  1. Penumpang wajib membeli tiket bus sesuai dengan tujuan perjalanan

  • Keterangan Alur Pelayanan Tiket Tunai
    1. calon penumpang tiba di terminal
    2. calon penumpang membeli tiket di loket sesuai dengan tujuan perjalanan
    3. tiket yang telah dibeli kemudian dicek oleh petugas terminal sebelum penumpang menuju ruang tunggu
    4. calon penumpang yang telah dicek tiketnya kemudian menuju ruang tunggu dan menunggu pengumuman kedatangan bus oleh petugas announcer
    5. setelah informasi kedatangan bus disampaikan, kemudian penumpang menuju jalur keberangkatan untuk menaiki bus sesuai dengan tujuan perjalanan dan duduk di tempat duduk yang telah disediakan
    6. penumpang menikmati perjalanan dan turun sesuai dengan tujuan perjalanan

1. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan tiket tunai ± 10 menit;

2. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan tiket elektronik  ± 5 menit;

3. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan penumpang terlantar ± 60 menit;

4. Jangka waktu penyelesaian pada alur pelayanan penumpang inklusif (penyandang disabilitas, lansia, ramah anak, ibu hamil dan menyusui) ± 10 menit;

5. Jam operasional terminal 24 jam per hari.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kedatangan dan keberangkatan penumpang sesuai tujuan perjalanan

1. Layanan contact center terminal di lingkungan BPTJ

a. Terminal Baranangsiang :

    1) Telpon : 08979716466

    2) Whatsapp : 08979716466

    3) email : tbaranangsiang@gmail.com

    4) instagram : @terminalbaranangsiang

    5) website : terminal baranangsiang.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan Penumpang di Terminal Tipe A"