Layanan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.4/0077.1/2024

  1. Berstatus PNS
  2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian dan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan
  5. Nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

  1. Menerima, mencatat berkas usulan pengangkatan dalam JF
  2. Menyerahkan berkas usulan pengangkatan dalam JF ke kepala BKPSDM
  3. Kepala BKPSDM mendisposisi berkas usul pengangkatan dalam JF
  4. Kepala BKPSDM mengarahkan ke Kasubag umum dan kepegawaian untuk mendisitribusikan berkas usul pengangkatan dalam JF
  5. Kabid mutasi dan promosi ASN menerima usul pengangkatan dalam JF
  6. Kabid mutasi dan promosi ASN mendisposisi berkas usul pengangkatan dalam JF
  7. Menyerahkan berkas usul pengangkatan dalam JF ke Analis SDMA
  8. Analis SDMA menerima dan memeriksa berkas usul pengangkatan dalam JF
  9. Analis SDMA menyerahkan berkas usul pengangkatan dalam JF ke pelaksana untuk dihimpun
  10. Analis SDMA membuat konsep surat usul pengangkatan PNS dalam JF
  11. Melakukan persiapan pelantikan dalam JF
  12. Bupati Wajo melantik pejabat fungsional
  13. Pelaksana membuat konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF
  14. Analis SDMA memeriksa konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF
  15. Analis SDMA menyerahkan konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF ke kabid mutasi dan promosi
  16. Menyerahkan konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF ke kepala BKPSDM untuk di paraf
  17. Menyerahkan konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF ke asisten III untuk di paraf
  18. Menyerahkan konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF ke Sekda untuk di paraf
  19. Menyerahkan konsep surat keputusan pengangkatan dalam JF ke Bupati untuk ditandatangani
  20. Pelaksana menerima dan mencatat surat keputusan pengangkatan dalam JF yang telah ditandatangani oleh Bupati
  21. Menyampaikan dan menyerahkan surat keputusan pengangkatan dalam JF kepada ybs.

2 (dua) kali se tahun

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan pengangkatan dalam JF

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jl. Kejaksaan No. 5B Sengkang

Tlp. (0485) 21021 fax. (0485) 21021

Website : https://bkpsdmwajo.id EmaiIL : bkpsdmwajo@gmail.com kode pos 90913
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store