Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya
  2. Persyaratan administrasi : Pasien Telah mendaftar melalui unit layanan polik

  1. - Pasien datang membawa resep - Petugas mengidentifikasi pasien - Skrining, jika tisak jelas penulisan resep menghubungi dokter / penulis resep - Resep lengkap - Pengambilan obat dan pemberian label - Obat diperiksa kembali - Penyerahan obat disertai PIO kepada pasien

Jangka Waktu Pelayanan :

- pelayanan obat jadi 15 menit

- pelayanan obat racikan 30 menit

Daftra tarif pelayanan unit pemeriksaan umum terlampir

Menerima Resep , Peracikan obat, Penyerahan obat, Pemberian informasi obat, dan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai

Pengaduan dilakukan melalui :

* Secara Langsung (Offline) : Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di puskesmas keera melalui tatap muka atau dengan mengisi from pengaduan/kritik/saran/ yang disediakan di tiap unit layanan.

*Secara tidak Langsung / daring/ online : menyampaikan keluhan melalui Telepon / SMS / WA / : 081241171632. Surel (email) melalui : puskesmaskeera7@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"