Standar Pelayanan Laboraturium

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarganya
  2. Persyaratan administrasi : Pasien membawa kartu KIS dan KTP, Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  1. - Pasien mendaftar diloket pendaftaran - Pasien di periksa dipoli berdasarkan gejala - Pasien dirujuk ke laboraturium - Petugas memakai APD level 1 dan tetap menerapkan protocol kesehatan - petugas mencatat data identitas pasien - Petugas melakukan pemeriksaan - Mencatat hasil pemeriksaan - Menyerahkan hasil pemeriksaan - Pasien kembali ke poli

Jangka Wakyu Penyelesaian 

5 - 125 menit

Biaya atau Tarif :

* Gratis untuk pasien KIS / BPJS

* Tarif sesuai PERDA untuk pasien umum

Jasa tindakan dan Pemeriksaan Laboraturium

Pengaduan dilakukan melalui :

* Secara Langsung (Offline) : Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di puskesmas keera melalui tatap muka atau dengan mengisi from pengaduan/kritik/saran/ yang disediakan di tiap unit layanan.

*Secara tidak Langsung / daring/ online : menyampaikan keluhan melalui Telepon / SMS / WA / : 081241171632. Surel (email) melalui : puskesmaskeera7@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboraturium"