Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Menunjukkan Kartu BPJS bagi Peserta terdaftar Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (pasien Umum).

  1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Pasien/pengunjung menunggu nomor antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  4. Petugas pendaftaraan mengarahkan pasien/pengunjung ke poli/ruangan selanjutnya.

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran selama 3 -5 menit

• Gratis untuk pengguna jaminan kesehatan ( JKN )

• Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Pasien Umum) Rp. 10.000

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya sesuai dengan kebutuhan konsumen, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan guna penegakan diagnosa

Puskesmas Banua Lawas Jl.Lapangan 17 Mei Banua Lawas 

Email : puskesmas.banualawas@gmail.com

Laman : https://pkm-banualawas.tabalongkab.go.id 

Kotak Saran 

Instagram: @puskesmas_banualawas 

Facebook : Puskesmas banua lawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Loket Pendaftaran"