Pelayanan Dokumentasi dan Informasi

  • Kartu Tanda Penduduk (untuk Pemohon Individu) dan Akta Pendirian Lembaga (Untuk Pemohon Lembaga/Organisasi)
    1. Surat Permohonan Informasi

  • Hubungi Call Center dan Paltform Media Sosial Dinkes
    1. Hubungi Call Center 08117280444
  • Surat Tertulis
    1. Surat tertulis perihal permohonan Informasi dan Dokumentasi

Jangka Waktu permintaan Dokumentasi dan Informasi 

Tidak dipungut biaya

dokumentasi dan informasi

Call Center : 08117280444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumentasi dan Informasi"