Mutasi Siswa Antar Sekolah

No. SK: 141.l/PKO/Sekret/800/II/2024

  1. Surat Permohonan pindah dari orang tua / wali yang ditandatangani
  2. Asli dan Fotocopy Raport Siswa meliputi: a. Idetitas Siswa, b. Nilai Kelas Terakhir, c. Riwayat Pindah (belakang raport yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah)
  3. Asli dan Foto copy Surat Keterangan pindah sekolah dari sekolah asal dan Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diambil dari Dapodik Sekolah berdasarkan Surat Permohonan Pindah dari orangtua/wali
  4. Foto copy Surat Keterangan diterima disekolah yang dituju jika ada
  5. Dokumen asli yang di foto copy di buat dalam rangkap 2 (Dua)

  1. Menerima permohonan surat pindah dari orangtua siswa.
  2. Meregistrsi permohonan surat pindah ke agenda surat masuk dan melihat permohonan pindah serta memberi disposisi untuk pemeriksaan berkas ke bidang bersangkutan.
  3. Meneliti dan memeriksa kelengkapan bahan permohonan pindah. Jika tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi
  4. Rekomendasi yang sudah diparaf, kemudian ditandatangai oleh Kepala Dinas.
  5. Pemohon menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kepala Dinas.

  1. Menerima permohonan surat pindah dari orangtua siswa (5 Menit).
  2. Meregistrsi permohonan surat pindah ke agenda surat masuk dan melihat permohonan pindah serta memberi disposisi untuk pemeriksaan berkas ke bidang bersangkutan (5 Menit).
  3. Meneliti dan memeriksa kelengkapan bahan permohonan pindah. Jika tidak lengkap dikembalikan, jika lengkap dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi (15 Menit).
  4. Rekomendasi yang sudah diparaf, kemudian ditandatangai oleh Kepala Dinas (5 Menit).
  5. Pemohon menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kepala Dinas (5 Menit).

Tidak dipungut biaya

Mutasi Siswa Antar Sekolah Kabupaten dan Provinsi

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat
  2. Kotak Saran
  3. Email Dinas: pkomabar@gmail.com
  4. SMS/WA No: 081238034273 (Florida Jelita)
  5. Telepon: 082144540607 (Yoklin Tena)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Produk Layanan Mutasi Siswa Antar Sekolah Kabupaten dan Provinsi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Antar Sekolah"