Pelayanan Laboratorium

  • a. Persyaratan Tekhnis
    1. - Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  • b. Persyaratan adminsitrasi
    1. - Pasien membawa kartu KIS dan KTP
    2. - Pasien melakukan registrasi di unit pendaftaran dengan mengambil nomor antrian

  • Prosedur:
    1. a. Pasien mendaftar diloket pendaftaran
    2. b. Pasien diperiksa di poli berdasarkan gejala
    3. c. Pasien dirujuk ke Laboratorium
    4. d. Petugas memakai APD Level 1 dan tetap menerapkan protocol Kesehatan
    5. e. Petugas mencatat data identitas pasien
    6. f. Petugas melakukan pemeriksaan
    7. g. Mencatat hasil pemeriksaan
    8. h. Menyerahkan hasil pemeriksaan
    9. i. Paien kembali ke Poli

5 - 125 menit

-   Gratis untuk pasien KIS / BPJS

Tarif sesuai PERDA Untuk pasien Umum

a. Jasa tindakan b. Pemeriksaan Laboratorium

a.       Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)      Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Takkalalla melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2)      Secara tidak langsung/daring (online)

i.       Telepon/sms melalui nomor : 0853-9836-8282

ii.       Whatsapp melalui nomor : 0853-9836-8282

iii.       Surel (email)melalui : takkalalla1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"