Standar pelayanan pendaftaran

No. SK: 230 TAHUN 2023

  1. Persyaratan administrasi Pasien datang dengan membawa KTP, KARTU BEROBAT. KARTU BPJS/KIS, atau dan SURAT RUJUKAN BALIK dari Rumah sakit.
  2. Persyaratan Teknis Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya

  1. *Pasien datang melakukan pendaftaran administrasi di bagian pendaftaran *Pasien diarahkan ke Poli yang ditujuh *proses pendaftaran dilakukan sesuai SOP

Jangka waktu penyelesaian pada pelayanan pendaftaran 5 - 10 menit

Tidak dipungut biaya

Rekam medik dan Kartu Berobat

Penanganan Pengaduan Bisa dilakukan secara Offline dan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TELEPON/SMS/WA : 081241171632

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendaftaran"