Pelayanan pemeriksaan umum

  1. c. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya d. Pasien telah mendaftar melalui loket pendaftaran & tersedia rekam medis

  • a. Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu. b. Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu. c. Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.
    1. a. Pengaduan berstatus pending dilengkapi dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari lalu direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu. b. Pengaduan berstatus diterima, direspon dalam waktu 1x24 jam kepada pengadu. c. Tim pengelola pengaduan pelayanan menginformasikan status penanganan pengaduan disampaikan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah rencana tindak lanjut ditetapkan dan disalurkan ke unit layanan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dokter Pemeriksaan fisik & tindakan medis Surat Keterangan Kesehatan Surat Keterangan Hasil Tes Buta Warna Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

a.       ). Secara langsung (offline)

Menyampaikan keluhan secara langsung kepada petugas pemberi layanan di Puskesmas Takkalalla melalui tatap muka atau dengan mengisi form pengaduan/kr itik/saran yang disediakan di tiap unit layanan.

2).   Secara tidak langsung/daring (online)

i. Telepon/sms melalui nomor : 0853-9836-8282

ii.       Whatsapp melalui nomor : 0853-9836-8282

iii.        Surel (email)melalui : takkalalla1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan umum"