Pelayanan legalisir surat keterangan belum pernah menikah

No. SK: 01/52/04/2024

  1. Surat keterangan belum pernah menikah dari kampung
  2. foto copy kartu keluarga
  3. foto copy KTP
  4. foto copy Akte Kelahiran
  5. Akte perceraian untuk calon mempelai janda/duda (cerai hidup)
  6. Akte kematian untuk calon mempelai janda/duda (cerai mati)

  1. Pengguna layanan datang langsung dan mengisi buku tamu
  2. Pegawai / staf memberikan informasi / petunjuk kepada pengguna

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan belum pernah menikah yang sudah di legalisir

kotak surat dan tatap muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan legalisir surat keterangan belum pernah menikah"