Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarganya
  2. Permintaan perawatan oleh dokter
  3. Lembar persetujuan Opname, persetujuan tindakan medis jaminan kesehatan (bila ada), identitas diri dan inform consent yang telah ditandatangani oleh pasien atau keluarga

  1. Petugas melakukan survei primer (airway, breathing, circulation) dengan cepat
  2. Petugas melakukan pemilahan berdasarkan status ABD dengan menentukan status Klasiikasi: merah, kuning, hijau, dan hitam
  3. Petugas memberikan penatalaksanaan sesuai dengan klasifikasi
  4. Petugas melakukan Pendokumentasian tindakan

Kurang dari 5 menit

- Daftar Tarif Pelayanan Per Unit Terlampir Untuk pasien umum 

- Gratis untuk pasien BPJS/KIS

1. Konsultasi dokter 2. Jasa Tindakan medis dan pengobatan pasien bedah dan non bedah 3. Surat rujukan baik pasien umum maupun pasien dengan jaminan kesehatan (jika diperlukan)

Pengaduan dapat dilakukan melalui : 

1) Secaralangsung (offline) 

Menyampaikan keluhan secara lisan. 

2). Secara tidak langsung/daring (online) 

i. Kotak saran 

ii. Telepon/sms melalui nomor : 0822-6088-8910 

iii. Whatsapp melalui nomor : 0822-6088-8910 

iv. Surel (email)melalui : puskesmaspattirosompe8@gmail.com 

v. Instagram : puskesmas_pattirosompe 

vi. Facebook : Uptd Puskesmas Pattirosompe 

vii. Barcode/ link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfb39mnT1mTG_Mi5JLlkMtJV1dtIGPCzPVf0e1Q0zxufFyycA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"