No. SK: 100.3/3270
Maksimal
5 hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
Kajian Teknis Sempadan Parit
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta dan ditandatangani pemohon.
2. Nema pemohon harus seusai dengan nama dalam sertifikat tanah
3. Foto copy Pemohon (1 lembar)
4. Foto kopi Serifikat Tanah (1 lembar)
5. Surat kuasa bermeterai Rp.10.000,- bila dikuasakan.
6. Foto kopi KTP yang diberi kuasa (1 lembar).
7. Gambar rencana bangunan yang ditandatangani oleh pemohon (sesuai sertifikat tanah)
a. Denah Lokasi yang dimohonkan Kajian Teknis
b. Site Plan yang dilengkapi dengan posisi parit.
c. Foto dari 4 arah angin (utara, Selatan, timur, dan barat).
8. Bila nama di sertifikat telah meninggal dunia, maka pemohon harus melampirkan;
a. Foto kopi akta kematian yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (1 lembar)
b. Surat Pernyataan Ahli Waris dengan meterai Rp.10.000,- (apabila pemilik sertifikat telah meninggal dunia).
Jika sertifikat dijadikan agunan di Lembaga Keuangan/ Pembiayaan atau sejenisnya, maka harus melampirkan surat keterangan dari Lembaga tersebut dan dicap basah.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store