Standar Pelayanan Rekomendasi Sempadan Parit

No. SK: 100.3/3270

  1. 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta dan ditandatangani pemohon. 2. Nema pemohon harus seusai dengan nama dalam sertifikat tanah 3. Foto copy Pemohon (1 lembar) 4. Foto kopi Serifikat Tanah (1 lembar) 5. Surat kuasa bermeterai Rp.10.000,- bila dikuasakan. 6. Foto kopi KTP yang diberi kuasa (1 lembar). 7. Gambar rencana bangunan yang ditandatangani oleh pemohon (sesuai sertifikat tanah) a. Denah Lokasi yang dimohonkan Kajian Teknis b. Site Plan yang dilengkapi dengan posisi parit. c. Foto dari 4 arah angin (utara, Selatan, timur, dan barat). 8. Bila nama di sertifikat telah meninggal dunia, maka pemohon harus melampirkan; a. Foto kopi akta kematian yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (1 lembar) b. Surat Pernyataan Ahli Waris dengan meterai Rp.10.000,- (apabila pemilik sertifikat telah meninggal dunia). 9. Jika sertifikat dijadikan agunan di Lembaga Keuangan/ Pembiayaan atau sejenisnya, maka harus melampirkan surat keterangan dari Lembaga tersebut dan dicap basah.

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon mengajukan surat permohonan 2. Kepala Bidang menugaskan Ketua Tim untuk mengecek dan menelaah Surat Permohonan 3. Ketua Tim meneliti dokumen permohonan dan selanjutnya menugaskan anggota tim untuk mengecek Lokasi permohonan dan meninjau status parit. 4. Anggota tim meninjau Lokasi/ lapangan dan mendokumentasikan kondisi lapangan. 5. Anggota Tim mengecek status parit apakah milik Pemda DIY atau milik Pemerintah Kota Yogyakarta. 6. Apabila milik DIY, maka pemohon akan dihubungi untuk mengajukan permohonan ke Pemda DIY. 7. Apabila milik Pemkot Yogyakarta, proses berlanjut dengan pembuatan rekomendasi sempadan parit.

Maksimal 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kajian Teknis Sempadan Parit

1.      Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta dan ditandatangani pemohon.

2.      Nema pemohon harus seusai dengan nama dalam sertifikat tanah

3.      Foto copy Pemohon (1 lembar)

4.      Foto kopi Serifikat Tanah (1 lembar)

5.      Surat kuasa bermeterai Rp.10.000,- bila dikuasakan.

6.      Foto kopi KTP yang diberi kuasa (1 lembar).

7.      Gambar rencana bangunan yang ditandatangani oleh pemohon (sesuai sertifikat tanah)

a.  Denah Lokasi yang dimohonkan Kajian Teknis

b.  Site Plan yang dilengkapi dengan posisi parit.

c.   Foto dari 4 arah angin (utara, Selatan, timur, dan barat).

8.      Bila nama di sertifikat telah meninggal dunia, maka pemohon harus melampirkan;

a.  Foto kopi akta kematian yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (1 lembar)

b.  Surat Pernyataan Ahli Waris dengan meterai Rp.10.000,- (apabila pemilik sertifikat telah meninggal dunia).

Jika sertifikat dijadikan agunan di Lembaga Keuangan/ Pembiayaan atau sejenisnya, maka harus melampirkan surat keterangan dari Lembaga tersebut dan dicap basah. 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) • Jogja Smart Service (JSS) www.jss.jogjakota.go.id •Email: upik@jogjakota.go.id • SMS: 08122780001 , Telepon : (0274) 515865 , Fax: (0274) 586795 Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)