No. SK: 100/88/C.5/2024
·Register Kelurahan menyerahkan Berkas Pemohon datang keloket pelayanan Kecamatan;
· Melakukan Registrasi Berkas Masuk dan Memeriksa Kelengkapan Berkas
· Petugas Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas dan Memberikan Paraf
·Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
·Penandatangan berkas pemohon dilakukan oleh kasi registrasi Pemerintahan;
· Membawa Berkas ke Disdukcapil untuk Dicetak dan Ditandatangani Kepala Disdukcapil
· Memproses KK di Disdukcapil
· Pengambilan KK yang telah jadi di Disdukcapil
Penyerahan KK kepada Register KelurahanTidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
Jika Berkas belum bisa diproses(kembali) Register Kelurahan akan menghubungi Pemohon melalui No Hp atau Whatsapp yang tertera pada Berkas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store