Pengajuan Kartu Keluarga

No. SK: 100/37/SOP/C.5/2024

  • - Mengisi Formulir sesuai kebutuhan yang disediakan di Kelurahan
    1. - KK asli daerah asal pemohon
    2. - Foto copy KTP
    3. - Fotocopi buku nikah
    4. - Surat keterangan pindah datang penduduk/SKPWNI (jika ada anggota dari luar Kab/Kota)
    5. - Fotocopi akte kelahiran (1-17th)
    6. - Surat keterangan golongan darah
    7. - Surat keterangan pendidikan terakhir/pekerjaan
    8. - Materai 10.000 (2 pcs)

  1. 1. Register Kelurahan membawa Berkas Pemohon 2. Melakukan Registrasi Berkas Masuk dan Memeriksa Kelengkapan Berkas 3. Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas dan Memberikan Paraf 4. Penandatanganan Berkas Permohonan 5. Membawa Berkas ke Disdukcapil untuk Dicetak dan Ditandatangani Kepala Disdukcapil 6. Memproses KK di Disdukcapil 7. Pengambilan KK yang telah jadi 8. Penyerahan KK kepada Register Kelurahan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Jika Berkas belum bisa diproses(kembali) Register Kelurahan akan menghubungi Pemohon melalui No Hp atau Whatsapp yang tertera pada Berkas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Keluarga"