Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik
    1. Mengisi formulir konsultasi dan pengaduan

  • Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik
    1. Pemohon datang langsung/mengisi formulir melalui link/mengisi kotak saran
    2. Pemohon menunggu jawaban / proses hasil tindak lanjut penyelesaian masalah hingga dipanggil oleh petugas
    3. Pemohon menerima jawaban / berita acara hasil penyelesaian masalah yang diterima sudah puas atau tidak, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

245 (dua ratus empat puluh lima) Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Babulu  melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp. 0543  5232004

§  SMS/WA  081253180805

§  Email : kantor.kecamatan.babulu@gmail.com

§  Website :kecbabulu.penajamkab.goi.d

§  FB : Kantor Kecamatan Babulu

§  IG : kecamatan_Babulu.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik"