Rekomendasi Pembukaan Program Studi Melalui Kerja Sama

No. SK: 3297/LL13/OT.00.01/2024

  1. Scan asli surat permohonan pemimpin perguruan tinggi tentang pembukaan program studi akademik melalui kerja sama
  2. Scan asli surat persetujuan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi akademik yang diusulkan
  3. Scan asli akta notaris pendirian badan penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan
  4. Scan asli Keputusan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum
  5. Scan asli Keputusan Mendiknas/Mendikbud/Menristekdikti Tentang Izin Pendirian Perguruan Tinggi Swasta
  6. Scan asli surat persetujuan badan penyelenggara tentang pembukaan program studi akademik melalui kerja sama yang diusulkan
  7. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi dan melampirkan scan asli semua dokumen calon dosen tetap program studi, tenaga kependidikan, dan RPS
  8. Scan asli semua dokumen perjanjian kerja sama (MoA) antara pemimpin perguruan tinggi dengan pemimpin organisasi atau lembaga terkait berisi paling sedikit tentang pengembangan kurikulum, kesediaan organisasi atau lembaga menerima mahasiswa untuk magang atau praktik kerja industri, dan kesediaan organisasi atau lembaga menerima lulusan dari program studi akademik tersebut
  9. Scan asli pernyataan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan program studi akademik pada dunia kerja
  10. Scan asli sertifikat akreditasi perguruan tinggi

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan kepada kepala melalui ULT
  2. Pemohon tinggal menunggu pemrosesan lebih lanjut dari pemberi layanan, serta dapat melakukan monitoring melalui ULT
  3. Pemohon menerima produk layanan dari kementerian melalui ULT

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembukaan Program Studi melalui Kerja Sama

  1. Pengaduan dan saran secara tertulis dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala LLDikti Wilayah XIII
  2. Pengaduan dan saran langsung dapat disampaikan via:
    1. Telepon: 0651-31130
    2. Web: ringkas.kemdikbud.go.id/LaporLLDIKTI13
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembukaan Program Studi Melalui Kerja Sama"