Standar Pelayanan Sewa Toilet Mobile

No. SK: 100.3/4070

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyampaikan permohonan pelayanan. 2. Petugas menerima permohonan pelayanan dari masyarakat 3. Pemeriksaan lokasi permohonan bisa atau tidaknya dijangkau oleh kendaraan dengan melakukan peninjauan lapangan jika bisa akan di lakukan pelayanan (Tanda Jadi 50i Tarif yang telah di tetapkan) dan apabila tidak bisa dilayani akan di kembalikan lagi ke pemohon. 4. Pelayanan di lapangan sesaui dengan permohonan yang di ajukan. 5. Penyelesaian Administrasi.

  1. Keterangan bagan : 1. Pemohon menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menyampaikan permohonan pelayanan. 2. Petugas menerima permohonan pelayanan dari masyarakat 3. Pemeriksaan lokasi permohonan bisa atau tidaknya dijangkau oleh kendaraan dengan melakukan peninjauan lapangan jika bisa akan di lakukan pelayanan (Tanda Jadi 50i Tarif yang telah di tetapkan) dan apabila tidak bisa dilayani akan di kembalikan lagi ke pemohon. 4. Pelayanan di lapangan sesaui dengan permohonan yang di ajukan. 5. Penyelesaian Administrasi.

30 Menit

Sedot Lumpur Tinja Kapasitas (4000 Liter)

Layanan Sewa Toilet Mobile, Suplai Air Bersih dan Sedot Lumpur Tinja

1.     Datang Langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

2.     Pengiriman surat ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Jl. Kenari Nomor 56, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta 55165.

3.     Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

-      Jogja Smart Service (JSS) UPIK http://upik.jogjakota.go.id/

-      E-mail : upik@jogjakota.go.id

-      SMS : 08122780001

4.    E-mail: kimpraswil@jogjakota.go.id / uptpaljogja@gmail.com

5.    Telepon: (0274) 515865

6.    Whatsapp CS UPT PJU : 081584888897

7.    Fax: (0274) 586795 Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR

8.    Instagram : @uptpaljogja

 

·      Penanganan Pengaduanmelalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a)      Cek lapangan;

b)      Koordinasi internal;

c)      Koordinasi instansi terkait

 

·     Responsif permohonan 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

·     Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK http://upik.jogjakota.go.id/ - E-mail : upik@jogjakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sewa Toilet Mobile"