No. SK: 100.3/4070
a. Respon atas laporan yang disampaikan dalam jangka waktu 1 x 24 jam
b. Penanganan kerusakan lampu atau jaringan maksimal 3 x 24 jamTidak dipungut biaya
Perbaikan kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Jalan Lingkungan Kampung
1. Datang Langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
2. Pengiriman surat ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Jl. Kenari Nomor 56, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta 55165.
3. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)
- Jogja Smart Service (JSS) UPIK kerusakan disesuaikan dengan jenis dan tingkat kerusakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store