Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Dan Perbaikan Kerusakan Penerangan Jalan Jalan Umum Meliputi Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Jalan Lingkungan Kampung Dan Lampu Hias

No. SK: 100.3/4070

  1. • Laporan pengaduan dan penanganan kerusakan PJU dapat melalui (pilih salah satu) 1. Datang langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta , Jl. Kenari Nomor 56, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta 55165. 2. Menelpon ke kantor UPT PJU (0274) 515865 3. Mengirimkan email pju@jogjakota.go.id 4. UPIK: hotline sms: 08122780001, email: upik@jogjakota.go.id 5. Aplikasi Jogja Smart Service htpps://jss.jogjakota.go.id • Laporan pengaduan disampaikan dengan jelas. • Memberikan identitas pelapor (nama dan alamat) beserta nomor kontak yang mudah dihubungi.

  1. Keterangan bagan : 1. Pelapor menyampaikan aduan 2. Petugas menerima laporan pengaduan PJU dari masyarakat 3. Jika laporan kurang jelas, maka pemohon akan dihubungi untuk memperjelas aduannya. 4. Pemeriksaan laporan yaitu keakuratan lokasi dan kebenaran laporan dengan melakukan peninjauan lapangan; 5. Memberikan respon atas laporan yang disampaikan. 6. Melakukan perbaikan sesuai tingkat kerusakan.

 a.     Respon atas laporan yang disampaikan dalam jangka waktu 1 x 24 jam

 b.    Penanganan kerusakan lampu atau jaringan maksimal 3 x 24 jam



Tidak dipungut biaya

Perbaikan kerusakan Lampu Penerangan Jalan Umum Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Jalan Lingkungan Kampung

1.     Datang Langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

2.     Pengiriman surat ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Jl. Kenari Nomor 56, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta 55165.

3.     Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

-      Jogja Smart Service (JSS) UPIK kerusakan disesuaikan dengan jenis dan tingkat kerusakan.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Jogja Smart Service (JSS) UPIK http://upik.jogjakota.go.id/ - E-mail : upik@jogjakota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Dan Perbaikan Kerusakan Penerangan Jalan Jalan Umum Meliputi Jalan Kota, Jalan Lingkungan, Jalan Lingkungan Kampung Dan Lampu Hias"